Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pakar


Pengertian Pacasila Sebagai Dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar. Nilai dasar pancasila ini bersifat abstrak, normatif dan nilai tersebut sebagai motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan, nilai-nilai berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.

Menurut Listyono Santoso, pada masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas pancasila di masa lalu tersebut. Pengalaman yang sebelumnya menunjukkan adanya tafsir tunggal dan monolitik atas pancasila. Para oknum negara yang telah menjadikan pancasila bukan sebagai sistem norma dan koridor dalam menjalankan dan mengarahkan bangsa, tetapi pancasila telah direduksi sebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan semua elemen bangsa dengan dogmatise ideologi. Pereduksian dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada : (1) pancasila dipahami sebagai sebuah mitos, (2) pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaaan, (3) nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu hal yang penting, jika pancasila diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan menjadi kacau. Oleh karena itu hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk selalu mengamalkan pancasila sebagai dasar negara kita. Berikutnya akan dibahas mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

| Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Berbicara mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara, Pada era reformasi, ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran kembali atas pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa dan negara Indonesia. Oleh karenanya terdapat berbagai istilah seperti reposisi, reaktualisasi, radikalisasi, redefinisi, rejuvenasi, revitalisasi reimplementasi, dekonstruksi ideologi dan lain sebagainya. Beragam kedudukan, posisi serta penafsiran atas pancasila pada bangunan negara Indonesia agar pancasila tidak lagi “terdistorsi dan terdiskreditkan” karena pengalaman masa lalu. Pendapat berbagai pihak khususnya para ahli tersebut patut dihargai sebagai suatu wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Pada tahun 1998 Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya Radikalisassi Pancasila mengatakan perlunya kita memberi ruh baru di dalam pancasila, sehingga ia akan mampu menjadi suatu kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya dijadikan janji di bibir saja (lip service), tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Di sisi lain telah terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pancasila, baik pada masa orde lama maupun pada orde baru. Ruh baru inilah yang dinamakan radikalisasi pancasila.

Radikalisasi pancasila berarti (1) mengembalikan pancasila sesuai dengan jati dirinya, yaitu pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sesuai dengan jati dirinya di dalam memberi visi kenegaraan, (2) mengganti pandangan atau persepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu, (3) mengusahakan agar pancasila memiliki konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila di dalamnya dan korespondensi dengan realitas sosial, dan (4) pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan horizontal.

Prof. Azyumi Azra mengatakan perlunya rejuvenasi terhadap pancasila tersebut. Dalam pandangan beliau, pancasila sebagai basis ideologis dan common platform bagi negara dan bangsa Indonesia yang plural, malah semakin kehilangan relevansinya. Dalam hal ini terdapat setidaknya tiga faktor yang membuat pancasila semakin sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang terjadi.

Pertama, pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim orde baru yang menjadikan pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Kedua, leberalisasi politik yang terjadi dengan penghapusan ketentuan oleh bapak presiden B.J. Habibie tentang pancasila sebagai satu-satunya asas dari setiap organisasi. Penghapusan tersebut memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi yang lain, dalam hal ini khususnya yang berbasiskan agama. Oleh sebab itu pancasila cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan politik di Indonesia. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, jika hal ini didiamkan dan tidak diantisipasi kedepannya, bukan tidak bisa menumbuhkan sentimen local-nationalism yang dapat tumpang-tindih dengan ethno-nationalsm. Dalam proses ini, pancasila, baik sengaja maupun dengan implikasi, semakin kehilangan posisi sentralnya tersebut.

Pancasila, meski menghadapi ketiga masalah yang disebutkan di atas, tetap merupakan kekuatan pemersatu yang relatif masih utuh sebagai common platform bagi negara-negara Indonesia. Pancasila telah terbukti sebagai common platform ideologis negara-bangsa Indonesia yang paling deasible dan sebab itu lebih viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan di masa mendatang.

Sekian pembahasan mengenai pengertian pancasila sebagai dasar negara dan sejarah pancasila sebagai dasar negara, semoga tulisan saya mengenai pengertian pancasila sebagai dasar negara dan sejarah pancasila sebagai dasar negara dapat bermanfaat.







Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai dasar Negara dan Sejarah Pancasila Sebagai dasar Negara :
– Winarno, 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.

0 Comments

Newest