Pengertian
Pakar
Pengertian
Pacasila Sebagai Dasar Negara
adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman
bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah
nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar. Nilai dasar pancasila ini
bersifat abstrak, normatif dan nilai tersebut sebagai motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara
berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan
bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan
merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan bernegara di
Indonesia mengacu pada hal-hal yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai
Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan, nilai-nilai berKesatuan, nilai-nilai
Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.
Menurut
Listyono Santoso, pada masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan
kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu
tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas
pancasila di masa lalu tersebut. Pengalaman yang sebelumnya menunjukkan adanya
tafsir tunggal dan monolitik atas pancasila. Para oknum negara yang telah
menjadikan pancasila bukan sebagai sistem norma dan koridor dalam menjalankan
dan mengarahkan bangsa, tetapi pancasila telah direduksi sebagai alat kekuasaan
untuk mengendalikan semua elemen bangsa dengan dogmatise ideologi. Pereduksian
dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini
berakibat pada : (1) pancasila dipahami sebagai sebuah mitos, (2) pancasila
dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaaan, (3) nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia.
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu hal yang penting, jika pancasila
diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan menjadi kacau. Oleh karena itu
hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk selalu mengamalkan pancasila
sebagai dasar negara kita. Berikutnya akan dibahas mengenai sejarah pancasila
sebagai dasar negara Indonesia.
| Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Berbicara
mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara, Pada era reformasi,
ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran kembali
atas pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa dan negara Indonesia. Oleh
karenanya terdapat berbagai istilah seperti reposisi, reaktualisasi,
radikalisasi, redefinisi, rejuvenasi, revitalisasi reimplementasi, dekonstruksi
ideologi dan lain sebagainya. Beragam kedudukan, posisi serta penafsiran atas
pancasila pada bangunan negara Indonesia agar pancasila tidak lagi “terdistorsi
dan terdiskreditkan” karena pengalaman masa lalu. Pendapat berbagai pihak
khususnya para ahli tersebut patut dihargai sebagai suatu wujud kecintaan
terhadap bangsa dan negara.
Pada
tahun 1998 Dr. Koentowijoyo
dalam tulisannya Radikalisassi Pancasila mengatakan perlunya kita memberi ruh
baru di dalam pancasila, sehingga ia akan mampu menjadi suatu kekuatan yang
menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya dijadikan janji di bibir
saja (lip service), tidak ada pemerintah yang sungguh-sungguh
melaksanakannya. Di sisi lain telah terjadi penyelewengan-penyelewengan
terhadap pancasila, baik pada masa orde lama maupun pada orde baru. Ruh baru
inilah yang dinamakan radikalisasi pancasila.
Radikalisasi
pancasila berarti (1) mengembalikan pancasila
sesuai dengan jati dirinya, yaitu pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila
yang sesuai dengan jati dirinya di dalam memberi visi kenegaraan, (2) mengganti
pandangan atau persepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila
sebagai ilmu, (3) mengusahakan agar pancasila memiliki konsistensi dengan
produk-produk perundangan, koherensi antarsila di dalamnya dan korespondensi
dengan realitas sosial, dan (4) pancasila yang semula melayani kepentingan
vertikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Prof.
Azyumi Azra
mengatakan perlunya rejuvenasi terhadap pancasila tersebut. Dalam pandangan
beliau, pancasila sebagai basis ideologis dan common platform bagi
negara dan bangsa Indonesia yang plural, malah semakin kehilangan relevansinya.
Dalam hal ini terdapat setidaknya tiga faktor yang membuat pancasila semakin
sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang terjadi.
Pertama, pancasila terlanjur tercemar
karena kebijakan rezim orde baru yang menjadikan pancasila sebagai alat politik
untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Kedua, leberalisasi
politik yang terjadi dengan penghapusan ketentuan oleh bapak presiden
B.J. Habibie tentang pancasila sebagai satu-satunya asas dari setiap
organisasi. Penghapusan tersebut memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi
yang lain, dalam hal ini khususnya yang berbasiskan agama. Oleh sebab itu
pancasila cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan
politik di Indonesia. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi
daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, jika hal
ini didiamkan dan tidak diantisipasi kedepannya, bukan tidak bisa menumbuhkan
sentimen local-nationalism yang dapat tumpang-tindih dengan ethno-nationalsm.
Dalam proses ini, pancasila, baik sengaja maupun dengan implikasi, semakin
kehilangan posisi sentralnya tersebut.
Pancasila,
meski menghadapi ketiga masalah yang disebutkan di atas, tetap merupakan
kekuatan pemersatu yang relatif masih utuh sebagai common platform bagi
negara-negara Indonesia. Pancasila telah terbukti sebagai common platform
ideologis negara-bangsa Indonesia yang paling deasible dan sebab itu lebih
viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan di masa mendatang.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian pancasila sebagai dasar negara dan sejarah
pancasila sebagai dasar negara, semoga tulisan saya mengenai pengertian
pancasila sebagai dasar negara dan sejarah pancasila sebagai dasar negara dapat
bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai
dasar Negara dan Sejarah Pancasila Sebagai dasar Negara :
–
Winarno, 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua.
Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
0 Comments