Pengertian Firma secara umum | Unsur dan Sifat Firma

Secara harfiah Firma adalah Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama untuk mendapat profit.
Secara Umum, pengertian firma menurut para ahli mengatakan bahwa pengertian firma adalah suatu badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab atas jalannya usaha. Mekanisme kerja antara sekutu, permodalan, pembagian laba, dan sebagainya diatur berdasarkan akta perjanjian. Sebagian besar firma yang ada di Indonesia menggunakan nama dari salah seorang anggota yang bersangkutan. Tiap-tiap sekutu bertanggung jawab penuh atas utang-piutang perusahaan sampai dengan kekayaan pribadi yang dimiliki..
Persekutuan Firma adalah kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
Pengertian Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.”
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :

  1. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia;
  4. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
  5. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris;
  6. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama;
  7. Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain;
  8. Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas;
  9. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
  10. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin;
  11. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya;
  12. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup;
  13. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma; dan
  14. Mudah memperoleh kredit usaha

Unsur-Unsur Firma (Fa)
Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :

  1. Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
  2. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
  3. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
  4. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Dari pengertian Firma menurut Pasal 16 UU Hukum Dagang, dapat di simpulakan bahwa, Firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Adapun pengertian Persekutuan Perdata menurut Kamus hukum ialah “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk badan hukum terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan laba rugi yang dibaginya menurut perjanjian persekutuan”. (Pasal 1618 KUHPdt)

Menurut Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (persekutuan perdata) khusus seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat melakukan perbuatan perusahaan.Oleh karena itu, Firma tidak dapat dikatakan sebagai badan usaha yang memiliki ciri-ciri sebagai badan hukum. Karena apabila meninjau pandangan Subekti yang menjelaskan bahwa, Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat atau mengguggat di depan hakim.

Menurut Mollengraff Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga

Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer - Wery.

Slagter memberikan defenisi bahwa Firma adalah suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

Dari pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan, firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.

Firma juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai persekutuan perdata.

Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh menteri kehakiman.

Sifat Firma (Fa)
Sifat dari Persekutuan Firma adalah:

  1. Keagenan atau perwakilan bersama;
  2. Umur terbatas;
  3. Tanggung jawab tak terbatas;
  4. Pemilikan kepentingan;
  5. Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
  6. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil;
  7. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi;
  8. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  9. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
  10. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
  11. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
  12. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  3. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Keunggulan atau kebaikan bentuk firma, antara lain sebagai berikut. 
1. Prosedur pendirian mudah
2. Kemampuan keuangan lebih besar. 
3. Keputusan lebih baik sebab dirundingkan antarsesama anggota firma. 
4. Status hukum jelas. 
5. Pembagian kerja berdasarkan kecakapan anggota masing-masing. 

Kekurangan atau keburukan bentuk firma, antara lain sebagai berikut.
1. Tanggung jawab tidak terbatas
2. Kelangsungan usaha tidak terjamin.
3. Jika seorang anggota berbuat salah, yang lain ikut menanggung kerugian.
4. Sering timbul ketegangan antar anggota firma karena mereka sama-sama menjadi pemimpin.


Pustaka :
Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003 
http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/hukum-perdata.html
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006 
Neni Sri Imaniyati. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta: 2009

0 Comments