Pengertian Umum Demokratisasi adalah

Secara Umum Pengertian demokratisasi menurut definisi para para ahli/pakar mengatakan bahwa definisi demokratisasi adalah merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau turut serta dalam berbagai bidang kegaitan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara. Pengertian demokrasi juga dapat dikatakan sebagai proses menuju demokrasi yang disebut sebagai demokratisasi. Dalam menuju ke demokrasi yang kita dambakan merupakan proses yang tidaklah mudah.
Demokratisasi menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, disebabkan, demokratisasi adalah proses yang mengembalikan hak-hak rakyat, sehingga mengapa banyak rakyat yang menyukai demokrasi, sedangkan dibawah pemerintahan yang sifatnya atau bentuknya otoriter dengan meniadakan demokrasi, menyebabkan hak-hak rakyat untuk berpartisipai dalam kegiatan politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan terhadap demokratisasi akan sangat menentukan keberhasilan proses tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. 
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

0 Comments